Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.
Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Berbagi Susu Jadi Alternatif Ibu Menyusui yang Sedang Marak di Australia
"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang."
"Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban, bahkan mengganggu kelancaran persidangan MK," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).
Dalam hal ini, MK tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.
Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.
"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu."
Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim konstitusi.
Baca: Daftar 9 Kampus Terbaik di Indonesia Tahun 2019/2020 Versi QS
"Ini kewenangan MK untuk memutus sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini."
"Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono.