News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Tertawaan Dunia Hingga Penyataan JK dan Wiranto

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Nomor urut 02, Prabowo Subianto dan timses Jokowi-Maruf Amin, Asrul Sani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Politikus PPP Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2019.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan, pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja. Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Sekjen PPP Arsul Sani (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.

Maka, pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Aksi Damai di MK

Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa untuk mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Unjuk rasa tersebut akan diikuti sejumlah organisasi di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, dan lainnya.

Unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.

Bahkan, PA 212 telah berkegiatan di depan MK sejak Senin (24/6/2019) dan rencananya akan berlangsung hingga putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.

Baca: Anggap Saksi BPN Tak Mampu Buktikan TSM, Ferdinand Hutahaean: Demokrat Tak Perlu Harap-harap Cemas

Baca: Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di MK, Ini Langkah Antisipasi Pengamanan

Sebelumnya, putusan sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019).

Namun, MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6/2019).

Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 diklaim sebagai aksi super damai diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Aksi ini dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.

Rencana demo tersebut mengundang komentar dari sejumlah pihak, di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hingga Wiranto.

Baca: Dapat Info Unjuk Rasa dari Medsos, Polri Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Polda Metro

Baca: Azyumardi Azra: Tunggu Hasil MK, Tak Perlu Gelar Aksi Unjuk Rasa

Berikut komentar sejumlah kalangan terkait rencana unjuk rasa di MK saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019, dirangkum Tribunnews.com:

1. Jusuf Kalla Sebut Tidak Pantas

Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). (Rina Ayu)

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kegiatan Halal bi Halal dari PA 212 lebih pantas dilakukan di masjid, bukan di MK.

JK mengimbau, massa dari PA 212 menyudahi kegiatan tersebut.

"Jadi kalau ingin halal bi halal tentu di tempat yang pantaslah, bukan di depan MK."

"Masa halal bi halal di depan MK, kan itu enggak pantas, ya di masjid lah, ya di Istiqlal lah," ujar JK di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

JK menilai, halal bi halal yang disisipi tindakan massa untuk berdemo akan mencederai makna dari halal bi halal itu sendiri.

"Di ruangan mana, atau di aula mana, halal bi halal gitu kan, tidak ada acara halal bi halal sambil demo."

"Itu kan melanggar etika dan mencederai namanya halal bi halal. Namanya halal bi halal, kan, spirit keagamaan kan," tegas dia.

Baca: Wapres JK: Halal Bihalal di Masjid Bukan di Mahkamah Konstitusi, Enggak Pantas

2. Wiranto: Apa yang Diperjuangkan?

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Rencana sejumlah organisasi untuk berdemo di MK dipertanyakan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham), Wiranto.

Menurut Wiranto, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengimbau kepada pendukungnya agar tidak menggelar demo di MK.

"Bahkan, beliau memohon untuk tidak lagi mendatangi MK. Lalu beliau juga mengatakan, apapun keputusan MK akan diterima dan dihormati," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Demikian pula dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Wiranto mengatakan, semua peserta Pilpres 2019 sudah berkomitmen soal itu.

Tidak ada alasan lagi bagi para pendukung untuk menggelar aksi massa.

Jika aksi itu tetap terjadi, Wiranto mempertanyakan apa yang diperjuangkan.

"Kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Yang diperjuangkan apa? Lalu kelompok mana?" ujar Wiranto.

Baca: Wiranto : Kalau Ada Gerakan Massa Saya Perlu Tanya Apa yang Diperjuangkan?

3. Kapolri Larang Demo di MK

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan sambutan saat misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (24/12/2018). Kapolri dan Panglima TNI melakukan kunjungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Natal 2018 (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kepolisian melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK.

Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

"Saya sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito.

Keputusan tersebut juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.

Tito mengaku, tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi Kepolisian untuk membuat kekacauan.

"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh."

"Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan."

"Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ungkap dia.

Baca: Polri Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Kapolri: Tidak Boleh Membawa Peluru Tajam

4. Nekat Buat Kerusuhan, Akan Ditangkap

Senada dengan Tito, Wiranto menyebutkan, larangan demo di depan MK sekaligus mengantisipasi potensi ricuh seperti yang terjadi 21-22 Mei 2019.

Kepolisian tidak akan tinggal diam jika hal itu terulang lagi.

"Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi, bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja," ujar Wiranto.

"Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut, nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu."

"Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," tambah dia.

Wiranto mengatakan, pihaknya tidak mau main-main dalam hal keamanan nasional.

Dia merasa, pemerintah sudah berada di jalan yang benar dalam mengatasi potensi kericuhan ini.

Ia mengakui aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat.

Namun, dia mengingatkan kebebasan masing-masing individu tidak boleh sampai mengganggu kebebasan orang lain.

"Kebebasan tidak boleh ganggu keamanan nasional, ada toleransi hukum. Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati, ya kita tinggal menindak saja kok siapa tokohnya itu," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Jessi Carina/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini