News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bakal Hormati Putusan MK, Kubu Prabowo-Sandiaga Juga Harap Hakim Kabulkan Seluruh Dalil Permohonan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahnil Anzar Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh dalil permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan.

Menurut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam menangani sengketa hasil pilpres, MK sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca: Massa Unjuk Rasa di Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilpres

Artinya, lanjut Dahnil, MK tidak hanya memutus sengketa berdasarkan selisih jumlah perolehan suara antara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.

"Harapan kami MK menempatkan diri MK sebagai mahkamah yang pro progresivitas hukum, pro hal-hal yang sifatnya substantif, bukan mahkamah kalkulator," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Rabu (26/6/2019).

Selain harapannya, Dahnil Anzar Simanjutak menegaskan pihaknya tentu akan mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.

Adapun sidang pembacaan putusan sengketa akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Baca: Melawan Keterbatasan, Agus Melukis dengan Mulut dan Kaki Hingga Membawanya ke Dunia Internasional

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan selama proses pemilu, antara lain soal penggelembungan suara, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, dan Situng.

Dalam dalil permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf Amin, menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres, dan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.

Hakim Diprediksi Sudah Kantongi Putusan

Sembilan Hakim Konstitusi diprediksi telah mengantongi putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, sejak Senin (26/6/2019), MK telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Kamis (27/6/2019).

Baca: Mungkinkah Jokowi Sambangi Rumah Prabowo Seperti 2014 Silam? Ini Kata Luhut

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini