News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menag Terima 30 Ribu Dollar AS dari Kerajaan Arab Saudi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 30 ribu dolar Amerika Serikat di ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019).

Upaya penyitaan uang tersebut ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Lukman pada saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6/2019).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat di laci kerja di ruangannya itu bukan hasil suap. Melainkan, pemberian dari panitia kegiatan musabaqoh tilawatil quran (MTQ) internasional yang diselenggarakan pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Baca: Cukupi Demonstrasi Hari Ini, Besok Massa Akan Kembali dengan Jumlah Lebih Besar

Baca: Bursa Transfer: Gelandang Ajax Jadi Incaran Real Madrid yang Mentok Gaet Paul Pogba

Baca: Pelatih Persib B Minta Wasit Tak Biarkan Permainan Brutal Kembali Terulang Saat Lawan PSPS Riau

"Itu pemberian seorang panitia terkait kegiatan musabaqoh tilawatil quran internasional. Itu dari keluarga amir sultan, karena rutin keluarga raja mengadakan mtq internasional Indonesia," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).

JPU pada KPK, Abdul Basir, berupaya mengkonfirmasi pemberian uang hampir setengah miliar itu karena dianggap sensitif. Sebab, pemberian uang itu menyangkut Negara Arab Saudi dan Indonesia.

"Boleh jadi bisa mempengaruhi hubungan Indonesia dengan Arab," kata Abdul Basir.

Lukman menegaskan pemberian uang dari Syekh Ibrahim, atase agama pemerintah kerajaan Arab Saudi. Pemberian itu, terjadi di ruang kerja menteri agama. Semula, dia mengaku, menolak pemberian uang tersebut.

"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, pemberian itu karena atase mengaku puas terhadap penyelenggaraan kegiatan MTQ internasional di Indonesia.

"Tradisi di Arab, kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dollar itu," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pada Rabu (26/6/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menghadiri persidangan. Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi. Selain Lukman, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.

Mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini