News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Pengamat Nilai Keputusan MK Tepat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. 

Terkait hal itu, pengamat hukum C Suhadi mendukung langkah MK tersebut. Pasalnya, secara prinsip ia menilai pembacaan keputusan hasil sidang lebih baik jika dilakukan secara cepat.

"Ketika sidang sudah dianggap selesai dan semua bukti sudah diajukan oleh para pihak, saya pikir jika putusannya dipercepat itu lebih baik," ujar Suhadi ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Menurut dia, MK tak perlu memutus atau membacakan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni pada 28 Juni 2019 apabila memang semuanya telah rampung. 

"Seperti kita lihat MK sudah siap, artinya semua persidangan sudah selesai. Para pihak tidak melakukan tambahan alat bukti dan sebagainya," ucapnya. 

Baca: Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK

Lebih lanjut, Suhadi mengimbau seluruh pihak, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi untuk menerima putusan MK.

Terutama karena putusan majelis hakim merupakan proses hukum sesuai konstitusi yang telah disepakati. 

Ia juga meminta agar tak ada lagi tudingan miring terhadap MK, maupun ujaran kebencian yang memprovokasi masyarakat.

Selain dinilai tak dewasa, sikap tersebut berpotensi melanggar hukum. 

"Karena semua pihak telah bersepakat untuk mengambil jalur hukum sebagai jalur terakhir ke MK dan seperti juga kita ketahui putusan MK adalah final dan binding (mengikat)," kata dia. 

"Ingat di sini ada lembaga contempt of court artinya lembaga pengadilan tidak boleh dihina karena pengadilan adalah lembaga terhormat. Sehingga barang siapa saja yang menghina pengadilan bisa dikenakan saksi hukuman seperti diatur dalam Pasal 207 dan 217 KUHP," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini