News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Nilai Eksepsi KPU dan Kubu 01 Jokowi-Ma’ruf Salahi Prinsip Beracara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon dan pihak terkait menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.

Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbunyi sebagai berikut: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara.

Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum.

#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini