TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019.
Dalam sidang putusan tersebut masing-masing kuasa hukum dari pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga hadir.
Tak hanya itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun hadir.
Politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth meminta kepada pendukung kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk legowo menerima apapun nanti keputusan majelis hakim.
"Pendukung kedua kubu harus benar-benar legowo menerima putusan Hakim nanti, karena pada prinsipnya keputusan Hakim MK tidak akan mungkin untuk memuaskan semua pihak,” kata Hardiyanto Kenneth dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).
Baca: Sentimen Pasar Positif Jelang Putusan MK
Selain itu, kata Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth itu, seharusnya para massa tak perlu turun ke jalan untuk mengawal putusan yang disidang oleh sembilan orang hakim MK tersebut.
"Pak Prabowo kan juga mengimbau kepada pendukungnya untuk tidak turun ke jalan. Saya rasa tak perlu itu, malah nanti akan menimbulkan kegaduhan dan berpotensi mengundang massa tandingan lagi seperti yang terjadi di Bawaslu," tuturnya.
Pria yang lolos di Pileg DPRD DKI Jakarta 2019 itu menambahkan, sesuai dengan amandemen UUD 45, Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai pemutus perkara yang ada kaitannya dengan UU.
"Teorinya adalah apa pun keputusan MK, harus diterima dan dihargai sebagai hukum yang bersifat final dan mengikat,” tegas pria yang juga advokat dan pengusaha itu.
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres pada pukul 12.30 WIB hari ini. Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat 28 Juni 2019.
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.
Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan Prabowo-Sandiaga. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).