TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.
Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang TSM.
Namun sayang, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.
"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.
"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," tegasnya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago juga menilai fakta persidangan menunjukkan hal itu.
"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak! Karena bukti dan saksi sangat lemah," tegas Ketua DPP NasDem ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
Keterangan para saksi dari kubu 02 pun tidak mampu menyampaikan fakta dan data yang menguatkan dalil kecurangan pemilu presiden yang digugat ke MK.
"Bila mencermati fakta persidangan dimana saksi 02 tidak mampu menyampaikan fakta dan data bahwa yang bersangkutan merasakan, melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas anggota DPR RI ini.
Keyakinan itu juga disampaikan Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily.
Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di MK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.