TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin.
Mereka antara lain Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, PNS di Kantor Camat Jonggol M. Odam, dan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor M. Amin Arsyad.
"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Baca: KPK Periksa Mantan Dirut PLN dalam Perkara Gratifikasi Bowo Sidik
Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.
Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.
Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.