News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Bogor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ke mobil tahanan seusai membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2014). Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri, Rachmat Yasin meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin.

Mereka antara lain Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, PNS di Kantor Camat Jonggol M. Odam, dan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor M. Amin Arsyad.

"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Baca: KPK Periksa Mantan Dirut PLN dalam Perkara Gratifikasi Bowo Sidik

Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.

Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini