"Pihak Ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP nya untuk menghubungi isteri IM," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari Ombudsman Jakarta Raya. Pasalnya, proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.
"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," kata Febri.
Kendati begitu, lanjut Febri,
KPK menghargai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan, ucap Febri, Direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu.
"KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," papar Febri.
Diketahui, Ombudsman Jakarta Raya mendapati terdakwa Idrus Marham, "pelesiran" pada Jumat pekan lalu. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho. Ia pun menyertakan video berisi gambar Idrus yang tengah plesiran dan menggunakan ponsel.