TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir masuk ke dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK saat ini sedang mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik yang diduga mencapai sekitar Rp8 miliar.
"Sofyan Basir diperiksa dalam penyidikan untuk tersangka IND (Indung). Ini merupakan bagian dari penelurusan asal-usul gratifkasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Sofyan Basir yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol telah masuk ke dalam kantor KPK sejak pukul 13.24 WIB belum menyelesaikan pemeriksaannya hingga berita ini ditulis.
Baca: Partai Berkarya Sinyalkan Tetap Berada di Koalisi Prabowo-Sandi
Selain Sofyan Basir, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi untuk Indung lainnya, yaitu Sekretaris Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo, mantan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan M. Nafi, dan Wiraswasta Dani Werdaningsih.
Kembali ke Sofyan Basir, saat ini ia tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.