News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK: Sofyan Basir Ditelisik Penyidik Asal Usul Gratifikasi Bowo Sidik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir masuk ke dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK saat ini sedang mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik yang diduga mencapai sekitar Rp8 miliar.

"Sofyan Basir diperiksa dalam penyidikan untuk tersangka IND (Indung). Ini merupakan bagian dari penelurusan asal-usul gratifkasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Sofyan Basir yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol telah masuk ke dalam kantor KPK sejak pukul 13.24 WIB belum menyelesaikan pemeriksaannya hingga berita ini ditulis.

Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Partai Berkarya Sinyalkan Tetap Berada di Koalisi Prabowo-Sandi

Selain Sofyan Basir, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi untuk Indung lainnya, yaitu Sekretaris Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo, mantan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan M. Nafi, dan Wiraswasta Dani Werdaningsih.

Kembali ke Sofyan Basir, saat ini ia tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini