TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Sekarang kami sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di dua kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Untuk mendalaminya, KPK pada hari ini memeriksa dua saksi, yaitu Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo dan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan periode 21 April 2015 sampai 24 April 2016 M. Nafi.
"Jadi kami melakukan pemeriksaan terkait dengan Dana Alokasi Khusus pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini yang nanti akan kami dalami lebih lanjut untuk terus mengidentifikasi dan menggali sumber-sumber gratifikasi," jelas Febri.
Baca: BREAKING NEWS: MK Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Prabowo
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.
Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.
Untuk diketahui, selain menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, Bowo juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Kemarin bupati salah satu kabupaten itu sudah diperiksa dan nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat atau kepala daerah yang terkait dengan kabupaten lainnya," ujar Febri.
Selain itu, KPK pada hari ini juga memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir juga untuk menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.