Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI bakal langsung menggelar rapat pleno malam ini (27/6) untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sepenuturan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, pihaknya tidak akan menunda-nunda untuk menggelar rapat pleno apapun hasil putusan MK nanti.
"Prinsipnya, nanti jam berapa pun ini selesai, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Katanya, ketujuh Komisioner termasuk dirinya akan langsung persiapkan alternatif-alternatif tergantung isi putusan MK.
Baca: Politikus Demokrat: Hampir Dapat Dipastikan Jokowi Akan Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih
Baca: 4 Tempat Belanja Oleh-oleh Murah di Singapura
Baca: Jokowi dan Maruf Amin Satu Mobil Menuju Bandara Halim Usai Bertemu di Rumah Situbondo
"Tergantung putusannya apa kalau diterima atau ditolak. Kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," terang dia.
Lebih lanjut, Pramono merasa sejauh ini Majelis Hakim Konstitusi telah membantah dalil-dalil permohonan Pemohon. Ia optimis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi.
Sikap optimismenya muncul karena setelah mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan MK, seluruh dalil-dalil Pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang berkolerasi langsung dengan perolehan hasil suara kedua paslon Pilpres.
"Dalil yang selama ini dimunculkan, narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu, sejauh tadi istirahat ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat bukti yang relevan," pungkasnya.