Setelah menang tender tersebut, Tuban Konsorsium mendapatkan Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan.
Padahal, Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara atas proyek yang digarap Tuban Konsorsium dan negara mengalami rugi Rp188 triliun.
Sementara, selama proses penyelidikan dan penyidikan Polri berhasil mengembalikan keuangan negara Rp173 miliar.
Baca tanpa iklan