TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Seluruh dalil permohon sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Prabowo pun langsung menyampaikan pidato untuk menanggapai putusan tersebut di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Pembacaan putusan dilakukan pada sidang yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.
Ia didampingi calon wakil presiden Sandiaga Uno, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso, dan sejumlah petinggi partai politik koalisi pendukung.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
Prabowo mengatakan, putusan MK tersebut sangat mengecewakan pihaknya, parpol koalisi, dan para pendukung.
Meski demikian, ia menegaskan akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi.
"Maka dengan ini, kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo.
Prabowo-Sandiaga berkonsultasi dengan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto untuk meminta saran, apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional yang dapat ditempuh.
Selain itu, kata Prabowo, ia akan segera bermusyawarah dengan seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur terkait langkah-langkah politik ke depan.
"Saya dan Saudara Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan, kerja keras, dan loyalitas dalam perjuangan mendukung kami sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019-2024," kata Prabowo.
Pesan untuk pendukung
Pada kesempatan itu, Prabowo juga meminta para pendukungnya untuk memikirkan kepentingan yang lebih besar dalam memperjuangkan cita-cita yang selama ini dikampanyekan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Prabowo meminta para pendukung tetap berjuang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.