Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum
Penulis : Kristian Erdianto
Baca: Sikapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
Baca: Tim Hukum BPN: Saya Sudah Prediksi Penolakan Permohonan Sejak Masa Persidangan