TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengapresiasi langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memilih jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi, untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Ini, langkah Prabowo-Sandiaga ini menjadikan pembelajaran politik bagi generasi bangsa ke depan.
"Selain itu persidangan di MK yang ditayangkan secara langsung memberikan pembelajaran bagi publik khususnya terkait hukum dan konstitusi," ujar anggota TKN Jokowi-Maruf ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Meskipun MK sudah memutuskan menolak gugatan mereka, politikus PPP tetap berharap itu tidak akan menjadi pengjalang bagi Prabowo-Sandiaga untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara ini.
"Harapan kami, Prabowo-Sandi tetap harus berkontribusi kepada bangsa meskipun tidak duduk di jabatan pemerintahan," ujar Baidowi.
Di sisi lain, mewakili PPP, Baidowi juga mengucapkan selamat kepada pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin yang kemenangannya semakin dikukuhkan dengan ditolaknya gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK.
Baca: Demokrat dan PAN Tiba di Kediaman Prabowo, Koalisi Berakhir atau Berlanjut?
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan KIK semata tapi kemenangan rakyat Indonesia," tegasya.
Maka dari itu, anggota TKN Jokowi-Maruf Amin ini mengajak semua pihak untuk mengakhiri keterbelahan karena politik.
"Marilah rajut kembali persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa," ajak anggota Komisi II DPR RI ini.
PPP sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menurut dia, akan terus mengawal aspirasi umat Islam dalam pemerintahan mendatang. Karena itulah komitmen PPP berada di koalisi pemerintahan.
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.(*)