News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Refly Harun: ''Dari Awal Saya Bilang The Game is Over''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Refly Harun menilai, sejak awal pembuktian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih lemah.

Karena itu ia mafhum Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh permohonan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 pada sengketa Pilpres 2019.

"Apa lagi yang dimohonkan itu soal perselisihan hasil pemilu. Dan perselisihan hasil pemilu itu kalau paradigmanya hitung-hitungan atau TSM yang mempengaruhi perolehan suara, dari awal saya bilang the game is over," ujar Pengamat Hukum Tata Negara  Refly Harun saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Hal itu, kata Refly, terlihat dari dalil kecurangan yang didasari bukti formulir C1.

Menurut Refly, agak sulit bagi hakim mengabulkan permohonan mereka lantaran masalah sebenarnya bukan di isi formulir C1, melainkan pada proses pengisian C1 plano ke formulir C1.

Ia menilai, proses penghitungan suara di TPS Indonesia sangat transparan sehingga sulit dicurangi.

Namun, kecurangan bisa terjadi saat rekapitulasi berjenjang, khususnya saat memindahkan data dari C1 plano ke C1.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menunjukkan bukti kecurangan secara TSM dalam proses pemindahan data tersebut.

Karena itu, ia meminta mereka berbesar hati untuk menerima putusan MK.

"Sekali lagi, persidangan sudah selesai dan pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Atau tidak cukup kuat pembuktiannya. Perkara kemudian memang ada hambatan di hukum acara, ya begitulah," ujar Refly.

"Tapi dari awal harusnya memang siapapun yang bersengketa di MK, perlu diketahui bahwa MK tidak hanya melihat komplain terakhirnya. Tapi MK juga melihat apakah mekanisme komplain itu sudah dijalankan oleh para pihak atau tidak," lanjut dia.

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saling berjabat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Sebut Sejak Awal Pembuktian Tim Hukum 02 di MK Lemah", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/16245181/pengamat-sebut-sejak-awal-pembuktian-tim-hukum-02-di-mk-lemah.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini