News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 5 orang termasuk oknum jaksa di dalamnya.

OTT terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta terkait OTT KPK tersebut.

1. Tangkap 2 jaksa

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim Satgas KPK melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.

Laode menjelaskan, tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

Baca: Tak Sengaja Bola yang Ditendang Mengenai Mobil Polisi, Bocah 11 Tahun Ini Ditembak

"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Laode kepada wartawan.

2. Barang bukti uang

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.

"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Wakil Ketu KPK Laode M Syarif.

Menurut Laode, OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini kasusnya sedang ditangani KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini