News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Soenarko Datangi Kediaman Prabowo Jelang Putusan MK

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Karena itu, menurut Zulkifli ia tidak bisa memantau jalannya sidang di kediaman Prabowo hingga rampung karena harus memenuhi janji pertemuan yang telah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.

Zulkifli enggan menjawab ketika ditanya apakah ia meninggalkan kediaman Prabowo, karena kemungkinan besar gugatan kecurangan Pemilu ditolak MK.

Sebelumnya Zulkifli bersama sejumlah pimpinan partai koalisi Adil dan Makmur berada di kediaman Prabowo, sejak Kamis siang.

Mereka yang hadir diantaranya, Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, dan lainnya.

Mereka berkumpul memantau jalanya sidang putusan sengketa Pilpres.

Mereka juga rencananya akan langsung menggelar rapat koalisi menentukan sikap terhadap putusan MK.

Didasarkan fakta hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara itu. Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman, saat memimpin jalannya sidang di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.

"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini. Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.

Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara. Mulai dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan Bawaslu RI.

Baca: Pesan Prabowo kepada Para Pendukung Setelah Gugatannya Ditolak MK

Baca: Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Akan Konsultasi untuk Cari Jalur Hukum Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini