Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Pidato Jokowi
Jokowi yang didampingi cawapres Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Pidato dilakukan setelah MK menolak gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandi.
Nah, berikut transkrip lengkap pidato Jokowi.
Bismillahirohmannirohim
Assalamulaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Shalom Omswastiastu Namo Buddhaya, Salam Kebajikan
Bapak-Ibu dan saudara-saudara sebangsa setanah air seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai.
Proses pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif yang kita lalui dalam 10 bulan terakhir telah menjadi pembelajaran, telah menjadi pendewasaan dalam kita berdemokrasi di negara kita.
Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya.
Kita telah melampaui tahapan pendaftaran, tahapan kampanye, kemudian pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, pengawasan oleh Bawaslu serta penyelesaian sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi.