News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Aspindum Kejati DKI sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap PN Jakbar

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. KPK juga mengamankan barang bukti 20874 USG, 700 USD, dan Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat tahun 2019.

Satu tersangka yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AWN).

Baca: Kata Pengamat Mengapa Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi

"AWN ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dari AVS dan SPE," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, (29/6/2019).

Adapun yang dimaksud Alvin Suherman (AVS) adalah seorang pengacara dan Sendy Pericho (SPE) adalah pihak swasta. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

Agus Winoto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Winoto diduga menerima uang sebsar Rp200 juta dari Alvin, yang awalnya diberikan Yadi Herdianto (YHE) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta.

Peran Agus sendiri yakni sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk menyetujui rencana tuntutan dalam suatu perkara di Kejati DKI.

Baca: Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta

Sementara itu, KPK menyangkakan Alvin dan Sendy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Sendy hingga kini belum diketahui keberadaannya. KPK meminta kepada Sendy untuk segera menyerahkan diri baik itu kepada KPK, kejaksaan, atau pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini