News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mardani Ingin PKS Jadi Oposisi yang Konsisten dan Kritis

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi bertajuk 'Setelah Putusan Mahkamah', di Gado-Gado Boplo Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Demikian pula medio 2014-2019 di masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Pasti ada kader kader ataupun simpatisannya Gerindra yang 'dahaga'," kata Hendri.

Di sisi lain, Hendri menilai, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan tetap menjadi oposisi pemerintah.

Menurut dia, elektabilitas PKS cenderung meningkat jika menjadi oposisi ketimbang bergabung dalam pemerintahan.

Pada Pemilu 2009, PKS mendapatkan perolehan suara sebanyak 8.206.955 suara atau 7,88 persen.

Saat itu, PKS mendukung pasangan capres-cawapres terpilih Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Namun, perolehan suara PKS turun menjadi 8.480.204 atau 6,79 persen pada Pemilu 2014.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, PKS mengambil posisi sebagai oposisi pemerintah.

Suara PKS meningkat tajam pada Pileg 2019, yakni dengan perolehan 11.493.663 suara atau 8,21 persen.

"Sejarahnya PKS kalau ada di luar pemerintahan itu elektabilitasnya justru naik. Kalau dia di posisi oposisi elektabilitasnya pasti naik," kata Hendri.

"Feeling politik saya kemungkinan besar yang tidak masuk ke dalam koalisi pemerintahan justru hanya PKS," kata dia.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dalam rapat tersebut, Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini