TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan menagih janji maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier) untuk menurunkan harga tiket pesawat rute domestik di jadwal penerbangan tertentu.
Penurunan harga tiket ini diharapkan sudah terjadi pada Senin (1/7/2019) mendatang.
"Nanti pokoknya Senin kalau tidak ada penurunan (harga tiket pesawat) kita tagih," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Darmin menambahkan pihaknya masih menunggu laporan maskapai terkait rute dan jadwal penerbangan mana saja yang harga tiketnya turun sesuai kesepakatan pada rapat koordinasi Jumat (21/6) lalu.
Dia berjanji akan mengawal tiga kebijakan yang telah diambil, sehingga masyarakat dapat harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.
"Nanti mereka yang umumkan, kita paling-paling melihat mereka comply atau tidak dengan kesepakatan yang dibuat," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah bersama para stakeholder industri penerbangan sepakat untuk memberi diskon untuk sejumlah biaya operasional maskapai di tanah air. Kesepakatan itu dibuat saat rapat koordinasi evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di Kemenko Perekonomian, Jumat (21/6/2019) lalu.
Baca: Gerindra: Secara Tersirat Prabowo Sudah Ucapkan Selamat Kepada Jokowi
Dalam rakor evaluasi TBA ini, pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan tiga kebijakan di antaranya:
1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.
2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan
3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan, Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.