TRIBUNNEWS.COM - Pada Minggu (30/6/2019) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada pukul 15:30 WIB.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019.
Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman pun membacakan surat keputusan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat:
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 nomor urut 01 saudara Insinyur Haji Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kyai Haji Ma'ruf Amin, dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024."
Berikut TribunPalu.com merangkum sederet fakta seputar rapat pleno terbuka penetapan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dari laman Tribunnews.com dan Kompas.com.
1. Yang tidak hadir.
Sejumlah tokoh tidak hadir di rapat pleno terbuka penetapan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019.
Termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selain itu, Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Berkarya tidak hadir, dikutip dari pantauan Kompas.come