Koordinator juru bicara kampanye Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak minta maaf atas kesalahannya selama Pilpres 2019.
Hal tersebut diutarakannya lewat akun twitternya @DahnilAnzar pada Jumat (28/6/2019).
“Saya atas nama pribadi mohon maaf dengan sangat kepada seluruh pendukung @prabowo @sandiuno bila ada kata dan laku yg mengecewakan,” kata Dahnil.
“Pun, demikian denga para pendukung dan timses 01 bila ada kata dan laku yang tak berkenan saya mohon maaf,” imbuhnya.
• Akhirnya Prabowo Janji Akan Berikan Ucapan Selamat Pada Presiden Terpilih Jokowi-Maruf
• Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sudah Ucapkan Selamat kepada Jokowi, tapi Beda Gaya Tutur
• Gugatan Pilpres Usai, Rakyat Harus Sudahi Pertengkaran Politik, Mahfud MD: Itu Hanya Senda Gurau
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) itu juga meminta para pendukung Prabowo Sandi untuk tidak berputus asa.
“Dalam Musyawarah koalisi parpol pendukung Pak @prabowo sore tadi, beliau menyampaikam pesan agar para pendukung,khususnya emak-emak dan elemen lainnya tak perlu bersedih,” kata Dahnil.
Sebab kata Dahnil, perjuangan politik Prabowo Sandi tidak berhenti di Pilpres 2019.
“Perjuangan politik kita msh panjang, ini bukan akhiran namun jalan yg diberikan Allah SWT agar kita terus berjuang,” tandasnya.
• VIDEO: Polisi Kerahkan 10 Ribu Personel Amankan KPU Saat Penetapan Pemenang Pilpres
• VIDEO: Enam Kambing Disembelih Garong di Pondok Aren, Korban Ogah Lapor Polisi
Tidak Perlu Rekonsiliasi
Sementera itu seperti dikutip TribunSolo Dahnil mengatakan, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo tak perlu melakukan rekonsiliasi.
Sebab, menurut dia, rekonsiliasi hanya dilakukan untuk pihak yang berkonflik.
"Rekonsiliasi emang ada apa? Sejak awal kan keterangan saya tidak perlu ada rekonsiliasi, karena nggak ada yang konflik," kata Dahnil saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dahnil mengatakan, dalam konteks Prabowo Subianto dan Joko Widodo tentu hanya perlu melakukan silahturahim.
Namun, hal itu bergantung pada jadwal Prabowo dan Jokowi.
"Pak Prabowo sangat terbuka kapan pun tentu beliau akan bersilaturahim, tapi tentu waktunya tergantung karena kan Pak Jokowi juga beliau sibuk, termasuk Pak Prabowo juga masih sibuk dengan berbagai kegiatan," ujarnya.
Selanjutnya, Dahnil mengatakan, dalam rangka silaturahim, baik Prabowo dan Jokowi bisa saling mengunjungi.Prabowo usai menggelar jumpa pers Kamis malam memberikan jawaban saat ditanya wartawan perihal rencana pertemuannya dengan Jokowi.
Namun jawaban Prabowo diniali masih mengambang dan belum spesifik menyebutkan waktunya.
"Nanti diatur," kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan.
Dikutip Kompas.com sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Putusan MK Tolak Permohonan, Sandiaga Tuliskan Harapannya: Ayo Kita Teruskan Perjuangan
• Putusan MK Tolak Permohonan, Sandiaga Tuliskan Harapannya: Ayo Kita Teruskan Perjuangan
Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Soal Rekonsiliasi, Dahnil Anzar: Jangan Ragukan Kenegarawanan Prabowo
Koordinator Juru Bicara 02 Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan jika Calon Presiden Prabowo Subianto akan bertemu dengan Petahana Jokowi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dahnil meminta semua pihak jangan meragukan kenegarawanan Prabowo.
Hal tersebut Dahnil ungkapkan dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas Tv Rabu (26/6/2019).
“Pak Prabowo selalu terbuka dengan pertemuan, bahkan sebelum kompetisi secara politik, ketika secara politik Pak Jokowi tertekan dan bertemu dengan Pak Prabowo, Pak Prabowo terbuka welcoming sekali,” jelas Dahnil.
“Jadi jangan ragukan kenegarawanan Pak Prabowo,” imbuhnya.
Namun kata Dahnil, hingga kini pihaknya memang belum membuat jadwal terkait pertemuan kedua belah pihak tersebut.
Meski demikian, Dahnil kembali memastikan, jika pihak 02 akan menghormati apapun putusan MK.
“Seperti yang dinyatakan Pak Prabowo ini upaya final, ini upaya hukum yang dilakukan Pak Prabowo dan Bang Sandi,” terangnya.
Meskipun nantinya MK tidak menerima gugatan Paslon 02 menurut Dahnil mereka tetap memiliki kesempatan yang positif di persidangan selama satu minggu ini.
Lewat persidangan tersebut kata Dahnil, setidaknya mereka memiliki ruang untuk membuktikan kepada publik apa yang terjadi selama proses Pilpres 2019.
“Secara sosiologis kami punya momentum positif sampaikan fakta dan data kepada publik seperti ada TSM dan kecurangan dan sebagainya,” ujar mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari pun yakin jika Prabowo dan Jokowi ialah dua sosok yang negarawan.
Menurut Feri, yang selama ini memperkeruh hanyalah orang-orang di kedua belah pihak.
“Saya pikir yang bermasalah itu penunggang-penunggang gelap yang gunakan emosi masa untuk yakinkan kubu-kubu tertentu dan ini yang harus dimusnahkan di proses besok pagi,” jelas Feri.
• Hakim MK Menolak Permohonan Prabowo-Sandi, 2 Artis Ini Berharap Warga Indonesia Kembali Bersatu
• Bandara Internasional Kertajati Sudah Siap Layani Penumpang Pesawat, Maskapai dan Kargo
Ia juga menyarankan pada seluruh tim sukses Paslon agar bisa saling menyapa ramah di sidang MK siang nanti.
“Buktikan pada publik kami sudah tidak bermasalah di proses, sudah tuntas, sudah diputuskan di MK,” imbaunya.
Selain itu saran Feri, perdebatan sengit baik di media mainstream dan media sosial juga harus disudahi paska putusan MK.
“Jangan bergandengan tangan di MK, foto-foto di MK tapi twitter masih perang, inikan beri contoh tidak baik,” tandasnya.
Seperti dikutip Kompas.com Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.