TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Majelis hakim menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.
Terkait hal tersebut, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengaku menerima putusan MK dan menghormati hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
"Walaupun keputusan tersebut sangat mengecewakan, namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV.
"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo didampingi Sandiaga Uno.
Itu artinya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.