News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Harian DMI Terkait Peristiwa Viral di Bogor: Saya Kutuk Keras Perbuatan Itu Apapun Alasannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian DMI Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras tindakan seorang wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019).

"Saya selaku ketua harian DMI menyampaikan mengutuk keras perbuatan itu apapun alasannya apapun backgroundnya, apapun kondisinya yang bersangkutan," kata Ketua Harian DMI, Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Meski telah ditangani aparat keamanan, Syafruddin meminta pengusutan kasusnya bisa dilakukan terbuka dan transparan.

Hal ini demi menghindari fitnah yang mungkin saja terjadi di tengah masyarakat.

Baca: Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Itu Ada Berarti Pemerintah Ingkar Janji

Baca: Identitas Perampok yang Tewaskan Purnawirawan TNI AL di Depok Telah Dikantongi Polisi

Baca: Demokrat Tentukan Sikap Arah Koalisi Setelah Peringatan 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono

Juga dalam upayanya menghadirkan informasi terang benderang tanpa bias.

"Pihak-pihak yang menangani baik itu aparat penegak hukum maupun MUI di Kabupaten Bogor agar ditangani secara transparan, terbuka, tidak ada yang ditutupi. Semua dibuka ke publik dan media dibebaskan untuk mengakses prosesnya," jelas dia.

Bagi publik, Syafruddin mengimbau tetap tenang dan tidak terpancing emosi jika membaca atau mendengar kabar tentang kasus tersebut.

Ia mengimbau publik percaya sepenuhnya kepada aparat berwenang yang kini tengah menjalankan tugasnya.

Apalagi, ia juga telah merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan.

"Mengimbau khususnya kepada umat Islam karena banyak berita-berita yang sudah berkembang ditengah-tengah masyarakat simpang siur dan sudah berkembang dan sudah ada yang dikembangkan. Untuk itu (umat Islam) bersabar," pungkasnya.

Baca: Buaya Muara Terbesar di NTT Berhasil Ditangkap BBKSDA, Begini Kronologi dan Kondisinya

Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).

Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.

Saat ini, peristiwa itu sudah ditangani aparat kepolisian.

Wanita dan suaminya sudah dilakukan penahanan.

Hanya saja yang bersangkutan belum diperiksa karena masih dalam konseling di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ancaman hukuman

Dikutip dari kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Baca: Cegah Fitnah, DMI Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Ditangani Transparan

Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, SM mendatangi masjid di Bogor, Jawa Barat, mengenakan alas kaki dan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.

Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial.

Di video itu tampak SM masuk ke dalam masjid dan berbicara dengan pria berbaju oranye.

SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.

"'Suami gue kenapa dikawinin di sini?" tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Wanita tersebut lantas ditanya perihal agama hingga wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria berbaju oranye itu.

Hingga akhirnya, pria berbaju oranye mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.

Lebih-lebih wanita itu mengenakan sandal ke dalam masjid hingga membuat kedua pria emosi.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan Kemudian di video itu para jemaah berhamburan, baik jamaah pria dan wanita pun berusaha mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut.

Saat pemeriksaan oleh penyidik, SM sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil.

Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.

Diduga SM mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diperkuat dari pengakuan suaminya dengan menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.

"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini