Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peraturan Presiden (perpres) menyoal sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), diharapkan menjadi solusi carut marutnya pendaftaran anak sekolah tahun 2019.
Perpres yang akan ditargetkan terbit akhir tahun ini, akan memperkuat aturan Permendikbud Nomor 51/2018.
Dalam permendikbud itu, penerimaan murid baru melewati tiga jalur yakni, zonasi (jarak rumah dengan sekolah) dengan minimal 90 persen, prestasi dengan kuota 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Hal tersebut disampaikan Staf ahli Menteri Pendidikan bidang regulasi pendidikan Catharina Muliana Girsang dalam diskusi Forum Merdeka Barat, di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca: Burhanuddin Muhtadi Sebut Koalisi yang Obesitas Kurang Lincah Bergerak dan Rentan Kolesterol
Baca: Wanita Bawa Anjing ke Masjid Disebut Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan
Baca: Memasuki Awal Kemarau, Sudah 10 Kabupaten di Jateng Kekeringan, Klaten Paling Parah
"Melalui aturan perpres nanti, akan bisa dipetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya, termasuk kekurangan guru, dan ketimpangan sarana prasarana," kata dia.
Saat ini Kemendikbud telah berhasil memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia.
"Setelah ini kami akan mendata kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ujar perempuan berkacamata ini.
Kemendikbud sendiri telah mengidentifkasi sejumlah permasalahan penerapann sistem zonasi tahun ini yang dinilai kacau.
Salah satunya adalah poin di permendikbud itu, yang menyebutkan sistem penerapan diserahkan kepada pemerintah daerah yang membuat pelaksanaan zonasi menjadi berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya.