Tiga kapal patroli Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG) milik Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut yakni kapal KN. Sarotama-P.112 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban, kapal KN. Gandiwa-P.118 dari Pangkalan PLP Kelas II Bitung, dan KN. Kalawai-P.117 dari Pangkalan PLP Kelas II Tual pada hari ini (1/7) bergabung dengan tim kapal patroli Philipines Coast Guard (PCG) dan Japan Coast Guard (JCG) dalam kegiatan Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak atau Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2019.
Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad di Davao, Filipina hari ini (1/7).
Ahmad menjelaskan bahwa pelatihan tumpahan minyak yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya untuk skala Nasional dan dua tahun sekali yang dilakukan bersama Filipina secara bergiliran untuk skala Regional tentunya merupakan kebanggaan dan kesempatan bagi Indonesia menunjukan keahlian, kemampuan dan kerjasama jajaran petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau Indonesia Sea and Coast Guard.
"Tentunya, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), 296 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia dengan total armada kapal patroli sebanyak 378 unit di UPT Ditjen Perhubungan Laut dan 39 unit di 5 pangkalan PLP akan mengoptimalkan seluruh kemampuan personel dalam acara Marpolex ini guna mengharumkan nama Indonesia di pergaulan Internasional khususnya terhadap lembaga Sea and Coast Guard negara pantai di dunia," jelas Ahmad.
Dengan berdasarkan pada UU No. 17/2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran dimana Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan perkuatan Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Selanjutnya, Ahmad menjelaskan keterlibatan rutin Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub cq. Direktorat KPLP dalam kegiatan Marpolex didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menetapkan Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tingkatan Tier 3.
"Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan lintas batas negara yang dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal," ujar Ahmad.
"Marpolex tersebut dilakukan untuk menguji kapabilitas personil Sea and Coast Guard masing-masing negara dalam menanggulangi kejadian tumpahan minyak tier 3 juga untuk memfamiliarisasikan dan menguji sistem koordinasi lintas batas negara dengan instansi Coast Guard antar negara dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut. Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat KPLP yang diberikan tanggung jawab untuk mewakili Indonesia dalam setiap kegiatan Marpolex," tutup Ahmad.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
Adapun Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Regional Marpolex 2019 merupakan latihan bersama ke-21 sejak Marpolex pertama tahun 1986 di Davao, Filipina yang diikuti oleh Pemerintah Indonesia dengan melibatkan tim lokal, tim daerah, dan tim nasional serta perwakilan dari Philipine Coast Guard dan Japan Coast Guard.
Regional Marpolex yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali secara bergiliran antara Indonesia dan Filipina, tidak hanya menguji coba kesiapsiagaan personil dan peralatan dalam penanggulangan tumpahan minyak, namun juga menguji coba prosedur, alur komando, komunikasi, dan organisasi operasi penanggulangan tumpahan minyak dengan melibatkan seluruh kapasitas nasional dan juga bantuan negara tetangga. (*)