News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sengketa Pilpres Selesai, MK Mulai Tangani Gugatan Pemilu Legislatif

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Senin (30/7/2018) haru ini, sidang mengagendakan perbaikan permohonan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Senin (1/7/2019). Upaya penanganan sengketa hasil pileg itu dilakukan setelah menangani PHPU Presiden-Wakil Presiden.

"Hari Senin, kami mulai registrasi dari permohonan sudah masuk kemarin. Tanggal 1 Juli, kami registrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono.

MK sudah menerima sebanyak 339 berkas permohonan sengketa hasil pileg, 329 merupakan berkas sengketa hasil pileg untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan 10 berkas untuk tingkat DPD RI.

Baca: Keluar dari Rutan, Vanessa Angel Langsung Dapat Kontrak Kerja Eksklusif dan iPhone Baru

Baca: Tulis Pesan ke Mantan Pacar seusai Bebas, Vanessa Angel: Kok Tambah Cakep?

Baca: Terungkap, Gading Marten Digosipkan Dekat dengan Mantan Pacar Vicky Nitinegoro

Untuk pengajuan permohonan PHPU DPR, DPD, dan DPRD sudah diberikan kesempatan kepada para pemohon pada 25 April-25 Mei 2019. Pihak MK juga sudah melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.

Bagi, para pemohon yang berkas belum lengkap, pihak MK mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi. Adapun, pada tanggal 1 Juli ini, pihak MK akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Nantinya, pihak MK akan melakukan penelaahan sebanyak 339 berkas permohonan apakah layak untuk diperiksa ke tingkat pemeriksaan pendahuluan.

"Kami menelaah secara berkas. Belum tentu perkara sebanyak itu," kata Fajar.

Jika, semua persyaratan saat pendaftaran PHPU Pileg dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 9 Juli 2019.

Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Proses ini berlangsung maksimal selama 30 hari.

"Setelah registrasi, baru kami mulai tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 (Juli,-red). Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus (2019,-red)" ungkap Fajar.

MK menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara PHPU untuk Pileg. Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.

Untuk menghindari konflik kepentingan pada saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerah asalnya.

Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Kemudian, panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini