News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Alasan Polri Tidak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen: Tidak Kooperatif

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian hingga saat ini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu menjadi alasan penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Ia mengungkap kepolisian sedang menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.

Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya hampir selesai.

Baca: Jokowi Bertemu TKN dan TKD di Istana Bogor Malam Ini, Berikut Agendanya

Baca: Sketsa Wajah Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Jagorawi Disebar

Baca: Dituding Palsukan Ijazah, Nurul Qomar: Risiko Ada Merek Haji Qomar

Baca: Turis Korea Selatan Kena Jambret Saat Tanya Alamat di Batam

"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.

Karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," katanya.

Bantah tidak kooperatif

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut, merupakan salah satu alasan polisi tidak mengabulkan penangguhan Kivlan.

"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana. Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana, karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Dirinya meminta polisi membuktikan sikap kliennya yang tidak kooperatif.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Menurut Djudju, polisi bersikap subjektif menyebut Kivlan tidak kooperatif.

"Itu tentang Pasal 31 Undang-undang hukum acara. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," tutur Djudju.

Baca: BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tidak kooperatif.

"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Penahanan diperpanjang

 Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen selama 40 hari ke depan.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019.

Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.

Baca: Penonton di Depan Ruang Sidang MK Bersorak Ketika Luhut Sebut BW Tidak Hormat Dengan Seniornya

Baca: Hakim Saldi Isra: Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi

Baca: SEDANG TAYANG - Link Live Streaming Persib vs Tira Persikabo, di Indosiar dan Vidio.Com

Baca: Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin

Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini