Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak lama isu radikalisme kerap menghampiri KPK.
Belakangan isu ini kembali merebak di internal bahwa ada penyidik KPK terpapar radikalisme.
Rupanya Komisi III DPR turut menaruh perhatian terhadap isu tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anwar Rachman meminta penjelasan pada KPK.
Di hadapan seluruh anggota komisi III dan lima pimpinan KPK, dia mempertanyakan perihal kesimpangsiuran isu tersebut.
Baca: Dilaporkan Fairuz A Rafiq Gara-gara Ikan Asin, Galih Ginanjar Ngaku Tak Kaget
Baca: Real Madrid Berpeluang Besar Datangkan Kiper Masa Depan Spanyol
Baca: Bulan Ini Tiket Kereta Bandara Didiskon 57 Persen, Bandara Soetta-Bekasi Cuma Rp 50 Ribu
Baca: Gerhana Matahari Total 2 Juli 2019 Tidak Teramati di Indonesia, Berikut Penjelasan BMKG
Apakah benar ada pegawai atau staf di lembaga antirasuah yang terpapar radikalisme.
“Ada laporan dari masyaraat, suara-suara kalau di KPK banyak pegawai atau aparat terpapar paham radikal. Tolong Pak Agus (Agus Rahardjo, Ketua KPK) jelaskan," tanya Anwar.
"Berapa kira-kira pegawai KPK yang terpapar paham radikal dan bagaimana penanganannya?” tambah Anwar lagi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di gedung parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengambil alih. Dia memberikan jawaban atas pertanyaan Anwar. Laode mengaku pihaknya juga susah mengetahui kalau ditanya berapa persen pegawai atau staf KPK yang terpapar radikalisme.
Yang jelas Laode menegaskan, sejauh ini tidak ada pegawai dan staf yang terpapar radikalisme.
"Soal isu terakhir yang dikatakan bahwa terpapar radikalisme, berapa persen yang ada kami juga susah mengetahui. Tapi apakah betul pegawai KPK itu ada yang radikal menurut saya, kami belum pernah menemukan staf KPK yang tidak ikut upacara. Mereka semua menghormati bendera (merah putih),” tegas.
Lanjut Laode mengakui ada satu atau dua pegawai KPK yang mengenakan celana cingkrang. Dia mengatakan, sebenarnya KPK punya tata cara berpakaian ketika berada di kantor.
“Kalau dia pulang di rumah dia pakai cingkrang, boleh saja, tetapi kalau selama di kantor harus berpakaian sesuai pakaian KPK. Itu yang akan kami informasikan,” tambah Laode.