Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019) besok sebagai saksi.
Mantan Menteri Sosial RI itu sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019) pekan lalu, tetapi yang bersangkitan berhalangan hadir karena menghadiri prosesi jelang pernikahan putrinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Khofifah melalui pernyataan yang disiarkan media massa sudah mengatakan akan hadir di persidangan besok. Menurutnya, pernyataan terbuka di media massa ini lebih baik karena publik bisa melihat langsung apakah Khofifah menepati perkataannya.
"Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Baca: Zaki Amrullah, Bocah Berusia 4 Tahun Ditemukan Tewas
Baca: Adrien Rabiot: Sekarang Ini Waktu yang Tepat Gabung di Juventus
Baca: Bursa Transfer Liga Inggris: Usai Gaet Bissaka, Man United Resmi Tawar Harry Maguire Rp 1,2 Triliun
Sebab, menurut Febri, besok publik bisa melihat proses persidangan perkara terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tersebut. Ia menambahkan keterangan Khofifah diperlukan untuk mengetahui beberapa informasi terkait dugaan suap tersebut.
"Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta. Misalnya sebelumnya yang sudah ada , bagaimana proses ketika nama Haris Muncul, nama Muafaq muncul bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalam," Febri menjelaskan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khofifah Pastikan Datang
Dilansir Surya.co.id, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan dirinya bakal hadir dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang mejerat Romy, Rabu (3/8/2019) besok.
"Besok insyaallah saya hadir. Sesuai dengan surat yang saya sampaikan Senin lalu," kata Khofifah saat diwawancara di DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/8/2019).
Untuk menghadapi sidang besok, Khofifah dan tim hukum sudah menyiapkan sejumlah hal. Terutama terkait materi yang akan disampaikan di dalam sidang.
Tim penasehat hukum Khofifah, Hadi Mulyo Utomo mengatakan pada prinsipnya, pihak Khofifah sudah sangat siap baik psikologis maupun materi yang akan disampaikan dalam persidangan.
"Prinsipnya beliau ingin mensupport proses penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa Khofifah juga sudah bersiap membawa materi materi dan fakta yang akan diungkapkan di persidangan nantinya.
"Kami akan menyampaikan fakta-fakta sesuai kebenaran formil dan materiil yang diketahui oleh Bu Khofifah," tegasnya.