Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi dengan agenda pembahasan soal permohonan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat koordinasi digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019) petang.
Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat KPU Provinsi serta tim hukum yang akan mendampingi mereka dalam sidang di MK nanti.
Pembahasan ini akan terus berlangsung setiap hari, sebelum memasuki agenda sidang pendahuluan pada 5 Juli 2019.
Baca: Yakin Suaminya Tak Bersalah Soal Ikan Asin, Menurut Barbie Kumalasari Ada yang Perlu Diluruskan
Baca: Cari Helikopter Hilang Kontak di Papua, Posko SAR Oksibil Lakukan Kontak Radio ke 34 Distrik
Baca: Persija Jakarta Gayanya Berbeda Saat Julio Banuelos masuk Gantikan Ivan Kolev kata Shahar Ginanjar
Menyusul setelahnya, KPU tingkat Kabupaten/Kota hingga tanggal 8 Juli 2019.
Koordinasi ini dilakukan bertahap karena KPU RI mengacu pada perkara yang dimohonkan oleh peserta Pemilu.
"Nanti di situ semua akan melakukan koordinasi, menyiapkan jawaban dan menyiapkan alat bukti, termasuk bila diperlukan menyiapkan saksi," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Sama seperti perkara sengketa hasil Pilpres kemarin, KPU akan melihat perkembangan, apakah perlu menghadirkan saksi dalam persidangan atau tidak.
Jika jawaban dan alat bukti yang disiapkan sudah dirasa cukup, maka mereka tidak akan menghadirkan saksi.
Namun bila sebaliknya, jawaban dan alat bukti yang mereka bawa kurang meyakinkan, maka keterangan saksi menjadi penguatnya.
"Misalnya dalam persidangan itu jawaban dan alat bukti kita hadirkan, nggak perlu saksi. Tapi kalau tidak cukup atau kurang meyakinkan maka saksi akan kita hadirkan," terang Arief.
Baca: Gubernur Bali Serukan Pengantin Baru untuk Punya Empat Anak, Begini Tanggapan Kepala BKKBN
Untuk diketahui, ada 260 perkara sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi.
Terdiri dari 250 perkara untuk pileg DPR dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta 10 perkara untuk DPD RI.