TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam seminggu penuh, dimulai hari ini akan membahas persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya KPU akan menghadapi 260 dari 340 permohonan sengketa peserta pileg di MK.
Jumlah tersebut berkurang menyusul penyeleksian registrasi permohonan yang telah dilakukan MK.
"Jadi ada 340 permohonan yang ada dan kemungkinan ini semua dalam Minggu ini kita full membahas untuk persiapan menghadapi sengketa PHPU Pileg," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
KPU akan mempelajari sekaligus menjawab seluruh permohonan itu dengan mengumpulkan pejabatnya di tingkat provinsi.
Setelah persiapan sengketa terhadap KPU Provinsi selesai, kemudian mereka akan mengumpulkan jajarannya di Kabupaten/Kota.
Baca: Jokowi Undang TKN dan TKD ke Istana Bogor
"Nah ini kita hari ini ngumpulin KPU provinsi, seluruh KPU provinsi yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Baru selanjutnya kita mengundang KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Sebelum sidang pendahuluan PHPU di MK pada tanggal 5 Juli dimulai, Evi berharap seluruh persiapan bisa rampung.
"Kemudian ini tanggal 5 (Juli) sudah ada sidang pendahuluan. Itu kita harapkan udah bisa kita bersiap-siap standby terus untuk mendampingi teman-teman KPU provinsi, dan Kabupaten/Kota yang ada sengketa di PHPU Pileg ini," kata dia.
Berikut Rekap 250 perkara PHPU Pileg untuk DPR/DPRD.
1. PKB: 17 perkara
2. P. Gerindra: 21 perkara
3. PDI Perjuangan: 20 perkara
4. P. Golkar: 19 perkara
5. P. NasDem: 16 perkara
6. P. Garuda: 9 perkara
7. P. Berkarya: 35 perkara
8. PKS: 13 perkara
9. P. Perindo: 11 perkara
10. PPP: 13 perkara
11. PSI: 3 perkara
12. PAN: 16 perkara
13. P. Hanura: 14 perkara
14. P. Demokrat: 23 perkara
15. PA: 1 perkara
16. P. SIRA: 1 perkara
17. PDA: 1 perkara
18. PNA: 1 perkara
19. PBB: 12 perkara
20. PKP Indonesia: 3 perkara
21. Pihak Lain: 1 perkara
Sementara 10 perkara lainnya, merupakan sengketa PHPU untuk DPD RI.
1. Provinsi Sumatera Utara: 2 perkara
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat: 1 perkara
3. Provinsi Sulawesi Tenggara: 1 perkara
4. Provinsi Maluku Utara: 2 perkara
5. Provinsi Papua: 3 perkara
6. Provinsi Papua Barat: 1 perkara.