TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial AM (32) warga Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan diduga lakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya.
Istri sah AM, HE (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.
HE yang mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya, dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.
HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil 4 bulan.
Baca: Putra Jokowi Urus Jenazah Pemotor yang Tewas Ditabrak Truk
Baca: Politisi Gerindra Dengar Sudah Ada Kapling Jabatan di Kubu Jokowi, Pihak Luar Jangan Sampai Kebagian
Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi 6 enam hari lalu, sebelum istri sah AM, HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.
Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.
Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.