News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bogor menetapkan perempuan berinisial SM (52) menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam waktu 1 x 24 jam setelah kejadian Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah yang betul-betul cepat.

"Yang pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM (52) langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima dari Humas Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Baca: Seekor Burung Merpati Milik Warga Bandung Laku Rp 1 Miliar, Berikut Keistimewaannya

Baca: Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL di Depok Terungkap: Pisau Jadi Petunjuk Hingga Asal Usul Pelaku

Baca: Pria di Tangerang Tebas Leher Kakak Ipar dengan Golok Hingga Tewas, Pemicunya Tak Dapat Restu Rujuk

Berdasarkan keterangan keluarga SM (52), menurut Trunoyudo tersangka mengalami penyakit kejiwaan.

Namun, untuk memastikan kembali hal tersebut Polres Bogor melibatkan RS polri untuk melakukan observasi apakah tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan.

Penanganan kasus ini berdasarkan dengan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr tanggal 30 Juni 2019 dengan pelapor dari Anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP.

Sehingga, tidak menunggu lama dalam melakukan proses Hukum.

Di antara saksi-saksi yang diperiksa ada 2 anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan pelapor.

Dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka SM (52) bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi yang besar.

Sehingga penyidik membawa tersangka ke rumah sakit polri untuk dilakukan observasi.

Baca: Mabes Polri: Seluruh Perwira Tinggi yang Ikuti Seleksi Capim KPK Telah Serahkan LHKPN

Baca: Pansel Capim KPK Sebut Ada 2 Nama Lain dari Daftar 9 Pati yang Diajukan, Ini Tanggapan Polri 

"Dalam waktu 1x24 Jam tadi malam penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) Menjadi tersangka," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait video yang beredar yang melibat tiga orang wanita asal Kabupaten Karawang, Senin (25/2/2019) di Mapolda Jabar. (Tribun Jabar/Daniel Andreas Damanik)

Menurut dia, Surat Perintah Dimulainya Penydikan (SPDP) sudah dikirimkan berdasarkan dua alat bukti.

Pertama, keterangan dari saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian dan alas kaki yang digunakan tersangka saat di lokasi kejadian.

"Terhadap tersangka SM (52) penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP," Kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini