News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Temuan Ombudsman RI Terkait Proses Pengeluaran dan Pengawalan Idrus Marham oleh KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho menyampaikan tujuh temuan terkait proses proses pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Teguh menjelaskan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah bahwa sejak Idrus Marham tidak menggunakan rompi dan borgol ketika turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC sekira pukul 11.12 WIB Cabang hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekir pukul 15.48 WIB.

Kedua, Teguh menjelaskan bahwa pengawalan terhadap Idrus Marham hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.

Baca: Robert Rene Alberts Tanggapi Absennya Damian Lizio di Persebaya

Baca: Reaksi Milano Lubis Digosipkan Punya Hubungan Spesial dengan Vanessa Angel

Baca: Yang Dilakukan Rio Dewanto di Hari Ulang Tahun Chicco Jerikho

"Ketiga, bahwa selama di RS MMC, Saudara Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga dari Idrus Marham dan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata Teguh saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).

Keempat, bahwa tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham pasca ibadah shalat Jumat yang terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC.

Kelima, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di Coffeeshop RS MMC yang dalam rekaman CCTV terlihat Petugas Pengawal Tahanan KPK RI berdiri di luar Coffeshop dengan jarak kurang lebih tujuh sampai delapan meter.

Keenam, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.

"Terakhir, ditemukan fakta bahwa berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC udah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Kemudian Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.

"Jadi KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah salat Jumat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini