News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Pajak Ingatkan Pelaku UMKM untuk Taat Pajak, Kaesang Pangarep dan Chef Arnold Berkomentar

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep dan Chef Arnold

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal pajak RI mengingatkan masyarakat, khususnya bagi mereka pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk taat pajak.

Hal itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (3/7/2019).

Diketahui, sejak 1 Juli 2018, tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM yakni sebesar 0,5 persen.

Selama kurang lebih setahun terakhir, tingkat kepatuhan bayar pajak para pelaku UMKM sudah cukup baik. 

Namun, untuk memaksimalkannya, Ditjen Pajak pun tak henti mengimbau masyarakat agar segera bayar dan lapor pajak. 

• Tayang Hari Ini, Berikut Sinopsis dan Fakta Unik Film Spider-Man: Far From Home

Agar lebih mudah dalam menghitungnya, kali ini Ditjen Pajak mengibaratkan besaran pajak tersebut dengan 'mangkok'.

Dalam unggahan terbarunya ini, Ditjen Pajak menyebut setiap penjualan 200 mangkok nasi, terutang pajak hanya seharga satu mangkok.

Hal itu berlaku untuk Wajib Pajak UMKM dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Ditjen Pajak lantas mengajak masyarakat agar segera membayar dan melaporkan pajaknya.

"#KawanPajak tahu ga sih kalau setiap penjualan 200 mangkok nasi kekinian itu terutang pajaknya cuma seharga 1 mangkok nasi kekinian saja?

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini