TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo menyangkal telah menerima uang USD108.000 terkait proyek pengadaan e-KTP.
Sebagaimana diketahui, Nama Arif Wibowo disebut dalam dakwaan dan tuntutan perkara korupsi e-KTP.
Ia diduga menerima sejumlah uang atas proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Arif Wibowo disebut menerima USD108.000.
"Waduh, enggak ngerti saya," sangkal Arif seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Hari ini, Arif diperiksa tim penyidik KPK dalam perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar Markus Nari
"KPK mempertanyakan rapat-rapat di komisi 2 sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan menyangkut anggaran, umum saja semuanya," ungkap Arif.
"Soal peran Markus saat menjabat di komisi II saat itu terkait e-KTP, bagaimana?" tanya pewarta.
"Enggak ngerti," jawab Arif.
Arif juga mengaku tidak mengenal Andi Narogong, salah satu terpidana dalam perkara ini.
"Enggak kenal."
Selain Arif Wibowo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.
Baca: Polisi Cokok Penjambret Nenek Gendong Bayi di Tanjung Duren
Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing divonis 10 tahun penjara. Sementara politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.