News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Kemungkinan Waktu Pendaftaran Capim KPK Tidak Diperpanjang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Garnasih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Garnasih mengatakan kemungkinan besar waktu pandaftaran capim KPK tidak akan diperpanjang.

Diketahui wacana memperpanjang waktu pendaftaran capim KPK ini digulirkan karena sejak pertama dibuka pada Rabu (12/6/2019) hingga (1/7/2019) yang mendaftar hanya 93 orang.

Angka ini masih jauh dibawah total pendaftaran tahap awal di tahun 2015 sebanyak 134 orang. Yang mana setelah diperpanjang, angkanya melonjak menjadi 600 orang.

"‎Hingga siang ini yang daftar ada 282 orang, dengan komposisi Pengacara 57, Dosen 53, swasta,BUMN, Pebisnis 23, jaksa dan hakim 16, TNI 1, Polri 10, Auditor 6, komisioner dan pegawai KPK 10, lain-lain 103 orang," ujar Yenti di Kantor Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Yenti melanjutkan pihaknya akan merapatkan dulu apakah bakal memperpanjang waktu pendaftaran.

Namun dia merasa sepertinya tidak perlu, tapi ini harus mendapat persetujuan dari anggota pansel yang lain.

Baca: Calon Anggota BPK dari Caleg Gagal, Tak Masalah

"Melihat perkembangannya kelihatannya tidak perlu diperpanjang, sudah cukup karena kan kita hanya memerlukan 10 orang. Kemungkinan besar waktu pendaftaran tidak diperpanjang," imbuhnya.

"Waktu pendaftaran 2015, awalnya yang daftar 134 orang lalu kami perpanjang malah jadi 611 orang. Begitu kami lihat dan seleksi kami hilangkan 450 orang," tambahnya lagi.

Diketahui sesuai dengan Undang-Undang, waktu pendaftaran capim KPK dibuka selama 14 hari, karena telah dibuka sejak Rabu (12/6/2019) maka sore ini, Kamis (4/7/2019) pukul 16.00 WIB, pendaftaran bakal ditutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini