TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan, Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta, Jumat (21/6/2019).
KPK menghormati temuan Ombudsman tersebut.
“Kalau pendapat dari Ombudsman itu silahkan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Febri menyampaikan, KPK sebagai institusi penegak hukum tentu harus menghormati pelaksanaan kewenangan oleh undang-undang tersebut.
Baca: Ombudsman RI Beberkan 6 Tindakan Maladministrasi Terkait Proses Pengeluaran Idrus Marham oleh KPK
KPK akan mempelajari secara lebih rinci terkait malaadministrasi yang disampaikan Ombudsman.
“Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada,” ujar Febri.
Kendati demikian, Febri menegaskan konferensi pers yang dilakukan Ombudsman terkonfirmasi bahwa tahanan Idrus Marham tidak sedang berkeliaran di sekitar RS MMC Jakarta dari pukul 08.00 WIB.
“Ini berbeda sekali dengan yang disampaikan beberapa hari yang lalu sebelum proses pemeriksaan selesai oleh pihak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Itu lah yang kami kritik kemarin,” katanya.
Semestinya, kata Febri, penyampaian kritik tersebut baru dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai, sehingga menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu dini.
“Padahal dari bukti-bukti yang ada yang juga kami serahkan, termasuk juga bagian dari proses di KPK yang kami perlihatkan juga pada tim tersebut, itu jelas sekali bahwa Idrus Marham itu baru keluar dari lapas atau rutan itu sekitar pukul 11.00 WIB lewat,” jelas Febri.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebutkan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi.
“Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Teguh tidak merinci temuan baru tersebut karena mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana. Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan.
Teguh mengatakan pelanggaran adminisitrasi yang ditemukan di antaranya mantan Menteri Sosial itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu,” pungkas Teguh