"Jaksa agung hendaknya di bawah presiden tapi sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan sehingga kejaksaan agung tidak bisa diobok-obok politik praktis. Jabatan gubernur BI misalnya itu di bawah kepala negara," kata Chairul.
Dia mencontohkan kalau jabatan jaksa agung ada di bawah kabinet maka putusannya bisa mendadak batal jika ada menteri lainnya yang keberatan.
"Sistem pengangkatan jaksa agung oleh presiden sebagai kepala negara. Kalau jabatannya di bawah kepala pemerintahan maka jika presiden diganti otomatis penegakan hukum bisa stagnan. Sebab jabatannya tergantung kemauan presiden," ujar Chairul.
"Jaman Presiden Gus Dur jaksa agung dilantik sendiri tidak bersama menteri yang lain,' ujar Chairul.
Baca tanpa iklan