TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Kamis (4/7/2019) pagi.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rapat yang terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, baru dimulai sekira pukul 11.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto.
Turut hadir pula Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Membuka rapat, Utut menyebut rapat telah ditandatangani oleh 298 orang dari total 560 anggota dewan.
Sementara itu, 220 anggota mengajukan izin tugas kedewanan.
Artinya, sebanyak 262 absen atau tanpa keterangan.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani 298 anggota dengan catatan 220 anggota izin tugas kedewanan lainnya. Dengam demikian, kuorum tercapai," katanya.
Baca: Bertolak ke Sulut, Presiden Jokowi Tinjau Infrastruktur Pendukung Pariwisata
Agenda pertama pada rapat hari ini adalah laporan Komisi III terhadap Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana.
Kemudian dilanjutkan laporan Komisi III terhadap Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Ekstradisi.
Setelah itu Pendapat Fraksi-fraksi atas RUU Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Rapat dilanjutkan penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah.
Terakhir, Pengesahan Perpanjangan waktu kerja Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II sampai dengan akhir Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019.