TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyoroti penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.
Fahri mengatakan sumber masalah kasus Baiq ada pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didalamnya terdapat pasal karet.
"Memang intinya di UU ITE. UU ITE itu sudah salah kaprah," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, UU tersebut merugikan kebebasan masyarakat, terlebih untuk kepentingan membela diri seperti yang dilakukan Baiq Nuril.
Fahri menyebut tidak masuk akal jika Baiq dihukum karena membela diri atas peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya.
"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah Undang-Undang itu tidak ada di republik ya kan," pungkasnya.
Baca: Daftar Nama-nama Anggota KPK, TNI, Polri, Jaksa, dan Hakim yang Mendaftar Calon Pimpinan KPK
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nurilpun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).