TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun?
Kabar terbaru, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Baca: Kasus Pencabulan Anak Asuh di Bekasi, H Cabuli EPJD Sejak 2018 Hingga Sempat Kelabui Tetangga
Berikut fakta-fakta seputar ditolaknya PK baiq Nuril sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019):
1. Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.
Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN7 Mataram ditelepon oleh Kepala Sekolahnya, Muslim.
Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang buka istrinya.
Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.
Baiq pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.
Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.
Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.