Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komnas Perempuan siap memberikan pendampingan terkait rencana permohonan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi usai upayanya dalam melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyebutkan saat ini sudah dilakukan beberapa persiapan pendampingan.
“Kami baru lakukan kajian sederhananya dan koordinasi dengan para pendamping serta meminta masukan-masukan,” ujar Sri Nurherwati kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/7/2019).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menunggu surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril.
Setelah surat permohonan tersebut sudah sampai ditangannya, maka akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, dan Jaksa Agung.
Baca: PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Fakta-faktanya, Mulai Kronologis Kasus Hingga Sikap Jokowi
Baca: Angin Kencang Sambut 1800 Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Berikut Foto Suasana Terkini Tanah Suci
"Secepatnya (kirim surat permohonan amnesti)," ujar Jokowi saat ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Menurut Jokowi, setelah surat permohonan tersebut sudah sampai ditangannya, maka akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, dan Jaksa Agung.
Baca: 13 Jam Dicecar 46 Pertanyaan Soal Bau Ikan Asin, Matanya Merah, Galih Ginanjar Mengaku Lelah
"Untuk menentukan apakah amnesti yang lainnya," ujar Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Usaha korban kekerasan seksual Baiq Nuril di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Maknun untuk mencari keadilan semakin panjang.
Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada (3/1/2019) lalu ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Baiq Nuril divonis bersalah karena melanggar UU ITE oleh MA di tingkat kasasi dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.
Sebagaimana diketahui, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal, ia justru menjadi korban tindak asusila oleh mantan guru di sekolah tempat ia bekerja.