Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih mengatakan saat ini pihaknya tengah disibukkan dengan proses seleksi administratif.
Diketahui selama waktu pendaftaran capim KPK sejak 17 Juni sampai 4 Juli 2019, total ada 348 pendaftar dengan berbagai latar belakang profesi.
Mereka menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Pansel Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta Pusat atau melalui email.
Baca: Amnesty International Indonesia Apresiasi Polri Sanksi 10 Brimob Terkait Aksi di Kampung Bali
Baca: Apresiasi Tindakan Responsif Polri pada 10 Brimob yang Lakukan Kekerasan di Kampung Bali
Baca: Ashanty Dituntut Rp 9,4 Miliar, Nikita Mirzani Buka Suara Soal Dukungan KD kepada Sang Artis
Baca: Sepekan Berlalu, Dua Pekerja Tambang yang Tertimbun Longsor di Makroman Belum Ditemukan
"Kami akan melihat nanti kualitas-kualitas mereka seperti apa. Sepintas ini bagaimana, memang seleksi kan antara lain melihat kecukupan persyaratan dipenuhi atau tidak," ucap Yenti, Sabtu (6/7/2019).
"Misalnya ternyata umurnya didrop. Itu bagian dari seleksi. Mungkin SKCK sudah tidak berlaku ya langsung didrop. Modelnya seperti itu untuk masuk tahap berikutnya," ujar Yenti lagi.
Yenti melanjutkan nama-nama pendaftar capim KPK yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan pada 11 Juli 2019.
Setelah itu mereka bakal mengikuti tahapan tes selanjutnya seperti tes objektif dan pembuatan makalah di tempat.
"Ini juga nanti yang diumumkan tanggal 11 yang masuk berapa, langsung mereka yang online harus bawa dokumen fisiknya," tambah Yenti Garnasih.