Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril jadi terpidana lantaran merekam cerita berbau asusila dari kepala sekolah tempatnya bekerja. Menurut Nuril perbuatan sang kepala sekolah, bercerita mesum lewat telepon adalah pelecehan.
>Baiq Nuril, Korban Pelecehan Divonis 6 Bulan Penjara
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan